Tugas & Wewenang PPID
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rutong sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rutong.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Sered.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Sered. - Tugas dan Fungsi PPID Desa Rutong
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rutong.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rutong
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Rutong.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi