Tugas & Wewenang PPID

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rutong  sebagai berikut:

  1. Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Desa Rutong.
    Fungsi :
    Pembina  dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Sered.
    Pemberian   pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Sered.
  2. Tugas dan Fungsi PPID Desa Rutong
    Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rutong.
    Fungsi :
    a. Penghimpunan informasi publik  di lingkungan Pemerintah Desa Rutong
    b. Penataan  dan  penyimpanan  informasi  publik  yang  diperoleh  di  Pemerintah Desa Rutong.
    c. Pelaksanaan  konsultasi  informasi  publik  yang  termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dan  informasi yang terbuka untuk publik
    d. Pendampingan Penyelesaian  sengketa informasi