Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rutong Kecamatan Madukara Kabupaten Ambon dibentuk oleh Kepala Desa Rutong pada tanggal 28 Desember 2018, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 29 Tahun 2018.

Tugas PPID Desa Sered sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepla Desa Rutong sebagai berikut:

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.